Tanggapan Saya Atas Surat
Edaran Walikota Bogor Bima Arya terhadap Pelarangan Acara Peringatan
Hari Ashuroh bagi Pengikut Syiah di Kota Bogor.
Saudara-saudara sekalian yang terhormat, mohon kalian ketahui, bahwa sesungguhnya Kaputusan MA No.1787 K/Pid/2012 itu untuk Kasus Tajul Muluk seorang tokoh Syiah di Sampang Madura, dan bukan merupakan pernyataan Mahkamah Agung bahwa ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan menodai ajaran Agama Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Dengan demikian apa yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Silviani Abdul Hamid hanyalah sebuah bentuk penafsiran hukum pribadi atas Putusan Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi jika keputusan MA itu ia jadikan argumentasi hukum untuk membenarkan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Walikota Bogor Bima Arya yang melarang diadakannya Peringatan Hari Ashuroh bagi pengikut aliran Syiah di Kota Bogor adalah suatu bentuk manipulasi hukum, sekaligus suatu bentuk pelanggaran Konstitusi Negara yang sangat nyata.
Bagi saya, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dengan Surat Edarannya itu dapat diajukan gugatan ke ranah hukum. Sebab bagaimanapun apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor tsb. adalah suatu bentuk sikap Kepala Daerah yang tidak mencerminkan kesadaran dalam hidup beragama dan berbangsa yang harusnya menghargai keberagaman agama dan keyakinannya. Bhinika Tunggal Ika itu sampai saat ini masih ada dan dijadikan motto kita dalam berbangsa dan bernegara, yang jika kita dengan sadar menafikkannya maka akan segera BUBARLAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Salam...(SHE).
Saudara-saudara sekalian yang terhormat, mohon kalian ketahui, bahwa sesungguhnya Kaputusan MA No.1787 K/Pid/2012 itu untuk Kasus Tajul Muluk seorang tokoh Syiah di Sampang Madura, dan bukan merupakan pernyataan Mahkamah Agung bahwa ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan menodai ajaran Agama Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Dengan demikian apa yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Silviani Abdul Hamid hanyalah sebuah bentuk penafsiran hukum pribadi atas Putusan Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi jika keputusan MA itu ia jadikan argumentasi hukum untuk membenarkan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Walikota Bogor Bima Arya yang melarang diadakannya Peringatan Hari Ashuroh bagi pengikut aliran Syiah di Kota Bogor adalah suatu bentuk manipulasi hukum, sekaligus suatu bentuk pelanggaran Konstitusi Negara yang sangat nyata.
Bagi saya, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dengan Surat Edarannya itu dapat diajukan gugatan ke ranah hukum. Sebab bagaimanapun apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor tsb. adalah suatu bentuk sikap Kepala Daerah yang tidak mencerminkan kesadaran dalam hidup beragama dan berbangsa yang harusnya menghargai keberagaman agama dan keyakinannya. Bhinika Tunggal Ika itu sampai saat ini masih ada dan dijadikan motto kita dalam berbangsa dan bernegara, yang jika kita dengan sadar menafikkannya maka akan segera BUBARLAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Salam...(SHE).

No comments:
Post a Comment